Apa yang akan dicari:

Kamis, 31 Maret 2011

Pengukuhan Kawasan Hutan

PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN CAGAR ALAM RAWA DANAU
Suatu proses untuk mendapatkan kepastian hukum secara de facto dan de jure
Oleh : Soleh Wiji

Cagar Alam (CA) Rawa Danau memiliki tipe ekosistem rawa pegunungan yang unik ditunjuk berdasarkan Government Besluit (GB) Nomor 60 Staatblad 683, tanggal 16 Nopember 1921 dengan luas 2.500 ha. Secara administratif termasuk wilayah Kabupaten Serang Provinsi Banten dan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.02/Menhut-II/2007, tanggal 1 Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, maka CA Rawa Danau termasuk dalam wilayah kerja Seksi Konservasi Wilayah I di Serang, Bidang KSDA Wilayah I di Bogor, Balai Besar KSDA Jawa Barat di Bandung.
Kawasan hutan CA Rawa Danau apabila ditinjau dari proses pengukuhan kawasan hutan baru Tahap I yaitu penunjukan kawasan hutan, tahapan proses berikutnya yang harus dilalui adalah penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan.
Pengukuhan kawasan hutan merupakan kegiatan lanjutan dengan penataan batas suatu wilayah yang telah ditunjuk sabagai kawasan hutan untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai status, batas, luas dan letak kawasan hutan yang diakui oleh semua pihak yang berkepentingan termasuk masyarakat yang berada disekitar kawasan hutan.
Legalitas peraturan perundangan sebagai dasar hukum yang mengatur tentang ketentuan pelaksanaan pengukuhan kawasan hutan CA Rawa Danau tertuang dalam :
  1. UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 14 ; Pasal 15
  2. PP 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, Pasal 15 ; 16
  3. PP 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Sub Bidang Pengukuhan Kawasan.
  4. Kepmenhut No. 32/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan
  5. Keputusan Dirjen Intaghutbun No. 82/Kpts/VII-1/1998 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengukuhan Hutan
  6. Keputusan Bupati Serang No. 522.21/Kep.287-Org/2010 tentang Pembentukan Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten Serang
Tujuan pengukuhan kawasan hutan CA Rawa Danau adalah menyiapkan prakondisi pengelolaan hutan yang mantap dengan dukungan semua pihak, sehingga kawasan hutan CA Rawa Danau tidak dibebani hak lain serta untuk mendapatkan kepastian dan kekuatan hukum yang tetap.
Persiapan proses pengukuhan CA Rawa Danau diawali dengan beberapa kali rapat sampai dengan terbentuknya Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten Serang sebagai berikut :
  1. Rapat kajian teknis data sekunder dalam rangka penyiapan trayek batas kawasan hutan CA Rawa Danau dan CA Gunung Tukung Gede pada tanggal 28 April 2010, bertempat di Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Banten, dipimpin oleh Kepala Seksi Planologi Kehutanan Dishutbun Banten.
  2. Pembentukan Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten Serang sesuai surat keputusan Bupati Serang Nomor : 522.21/Kep.287-Org/2010 tanggal 8 Juni 2010.
  3. Rapat pembahasan trayek batas kawasan hutan konservasi di Kabupaten Serang pada tanggal 1 Oktober 2010, bertempat di Ruang Rapat Setda Kabupaten Serang, dipimpin oleh Asda II Pemda Serang.
  4. Perubahan keanggotaan Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten Serang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Serang Nomor : 522.21/Kep.433-Org/2010.
Adapun tahapan kegiatan pengukuhan hutan CA Rawa Danau sebagai berikut :
  1. Kegiatan Inventarisasi trayek batas. Kegiatan ini merupakan kegiatan paling awal setelah kawasan ditunjuk sebagai kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan, antara lain meliputi kegiatan ; penghitungan azimuth, jarak datar dan penggambaran peta kerja yang telah disosialisasikan kepada Panitia Tata Batas Hutan Kabupaten Serang, yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Serang No. 522.21/Kep.433-Org/2010 tentang Pembentukan Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten Serang yang mempunyai tugas sesuai PP.No 44 Tahun 2004 sebagai berikut :
    • melakukan persiapan pelaksanaan penataan batas dan pekerjaan pelaksanaan di lapangan;
    • menyelesaikan masalah-masalah ; hak-hak atas lahan/tanah disepanjang trayek batas; hak-hak atas lahan/tanah di dalam kawasan hutan;
    • memantau pekerjaan dan memeriksa hasil-hasil pelaksanaan pekerjaan tata batas di lapangan;
    • membuat dan menandatangani Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan dan Peta Tata Batas Kawasan Hutan.
  2. Kegiatan tata batas sementara. Kegiatan ini merupakan kegiatan :
    • Proyeksi trayek batas
    • Pemancangan patok batas sementara
    • Berita acara pengumuman/ pengakuan
    • Inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga
    • Pemetaan hasil tata batas sementara
    • Pembuatan berita acara tata batas (BATB) sementara
    Pemancangan batas sementara kawasan hutan CA Rawa Danau dilaksanakan mulai tanggal 4 Februari 2011 oleh tim Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Jawa-Madura. Pada tahap tata batas sementara ini sudah dapat diketahui luas kawasan hutan CA Rawa Danau dan patok batas, namun hal tersebut bersifat sementara. Luas kawasan hutan hasil tata sementara apabila dibandingkan dengan luas pada saat penunjukan dapat lebih kecil/lebih besar/sama. Perbedaan luas tersebut menjadi lebih luas bukan berarti ada tanah/lahan masyarakat yang jadi kawasan atau sebaliknya, perbedaan luas tersebut karena pada saat penunjukan belum dilakukan pengukuran secara pasti sehingga luasnya dapat kurang/lebih. Pada tahapan ini diharapkan Bapak Camat sebagai salah anggota Panitia Tata Batas yang wilayahnya ada lintasan trayek batas sementara kawasan hutan CA Rawa Danau dapat menginventarisir permasalahan hak-hak tanah/lahan masyarakat sebagai bahan pada saat rapat Panitia Tata Batas.
  3. Kegiatan peninjauan ke lapangan oleh Panitia Tata Batas terhadap hasil tata batas sementara, pembahasan hasil tata batas sementara dan persetujuan hasil tata batas sementara dari Panitia Tata Batas, yang diwujudkan dengan pembuatan dan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Hasil Tata Batas Sementara serta Peta Tata Batas Sementara oleh Panitia Tata Batas Hutan yang akan menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tata batas definitif.
  4. Kegiatan Tata Batas Definitif, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kegiatan tata batas sementara, dengan melakukan kegiatan pengukuran,pelebaran rintis batas dan pemancangan pal batas beton.
  5. Kegiatan peninjauan Panitia Tata Batas terhadap hasil tata batas definitif, pembahasan dan persetujuan hasil tata batas definitif, yang diwujudkan dengan pembuatan dan penandatanganan Berita Acara Tata Batas serta Peta Tata Batas oleh Panitia Tata Batas setelah seluruh permasalahan dapat diselesaikan oleh Panitia Tata Batas.
  6. Penetapan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan. Berdasarkan Berita Acara Tata Batas dan Peta yang telah diakui oleh seluruh pihak melalui Panitia Tata Batas, maka Menteri Kehutanan menetapkan Keputusan Menteri tentang penetapan kawasan hutan CA Rawa Danau.
Beberapa tahapan kegiatan pengukuhan hutan CA Rawa Danau tersebut mencerminkan agar tidak ada yang dirugikan dari pihak manapun, sehingga diharapkan tidak ada lagi yang beranggapan adanya penyerobotan lahan/tanah milik warga oleh Balai Besar KSDA Jabar. Sesuai tahapan tersebut permasalahan yang menyangkut hak-hak lahan/tanah pihak ketiga baik di sekitar batas kawasan hutan bahkan sekalipun dalam kawasan CA Rawa Danau akan diselesaikan oleh Panitia Tata Batas tentunya sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Pada hakekatnya proses pengukuhan hutan sampai dengan penetapan oleh Menteri Kehutanan agar tidak ada hak-hak lahan/tanah masyarakat yang terampas oleh Negara atau sebaliknya.
Dengan ditempuhnya proses pengukuhan kawasan CA Rawa Danau sesuai tahapan dan prosedur yang berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku, maka diharapkan kawasan hutan CA Rawa Danau memiliki kepastian hukum yaitu secara fisik di lapangan memiliki batas yang jelas, diakui dan ditaati semua pihak.
Pada akhirnya semoga proses pengukuhan kawasan hutan CA Rawa Danau menjadi titik awal pengelolaan kawasan hutan CA Rawa Danau yang lebih baik, mendapat dukungan berbagai pihak sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing sehingga dapat bermafaat bagi kesejahteraan masyarakat.
    Referensi tulisan :
  1. UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  2. PP 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan
  3. PP 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Sub Bidang Pengukuhan Kawasan.
  4. Kepmenhut No. 32/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan
  5. Keputusan Dirjen Intaghutbun No. 82/Kpts/VII-1/1998 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengukuhan Hutan
  6. Keputusan Bupati Serang No. 522.21/Kep.287-Org/2010 tentang Pembentukan Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten Serang
  7. Bahan materi rapat penilaian trayek batas kawasan hutan CA Rawa Danau, CA Gunung Tukung Gede oleh BPKH Wilayah XI Jawa- Madura
  8. Website Kemenhut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Translate

Ayo Bergabung!(Klik follow)