Apa yang akan dicari:

Senin, 25 April 2011

Pembentukan Pengaman Hutan Swakarsa Cagar Alam Rawa Danau



Sebagaimana amanat Undang – Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 48 Ayat 5 disebutkan bahwa untuk menjamin pelaksanaan perlindungan hutan yang sebaik‑baiknya, masyarakat diikutsertakan dalam upaya perlindungan hutan. Keikutsertaan masyarakat serta komponen lainnya tersebut terbentuk apabila masyarakat telah memiliki kesadaran tentang pentingnya upaya pelestarian sumber daya hutan dengan turut serta secara nyata melalui kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan hutan yang ada disekitar tempat tinggalnya.
Pada tanggal 7, 9 dan 10 April 2011 sebagai realisasi kerjasama antara Balai Besar KSDA Jawa Barat dengan PT.Krakatau Tirta Industri dalam upaya pelestarian Cagar Alam (CA) Rawa Danau telah dilaksanakan kegiatan Pelatihan dan Pembentukan Pengamanan Swakarsa oleh Resort CA. Rawa Danau – Seksi Konservasi Wilayah I Serang.
Adapun tujuan kegiatan Pelatihan dan Pembentukan Pengamanan Swakarsa adalah:
  1. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam upaya menjaga dan melestarikan kawasan hutan.
  2. Mengembangkan kemampuan dan pengetahuan masyarakat tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
  3. Membantu kelancaran kegiatan petugas Resort CA. Rawa Danau dalam melakukan pengamanan dan perlindungan kawasan hutan.
Kegiatan pembentukan Pamhut Swakarsa CA. Rawa Danau secara bertahap dilaksanakan sebagai berikut :
  1. Perekrutan calon anggota Pamhut Swakarsa CA. Rawa Danau sebanyak 16 orang berasal dari 11 desa yang termasuk dalam 4 Kecamatan, kesediaan menjadi  anggota Pamhut Swakarsa  melalui surat pernyataan yang diketahui oleh kepala desa masing-masing anggota.
  2. Pada tanggal 7 April 2011 telah ditandatangani kesepakatan bersama kesedian untuk menjadi anggota Pamhut Swakarsa CA. Rawa Danau secara sukarela atas kesadaran diri masing-masing dan diketahui oleh Kapolsek Kecamatan Mancak, Kapolsek Pabuaran, Danramil Kecamatan Pabuaran, dan beberapa perwakilan dari Kecamatan Mancak dan Gunung Sari.
  3. Penyampaian materi kepada anggota Pamhut Swakarsa sebagai berikut :
  • Tugas pokok dan fungsi Pamhut Swakarsa oleh Kepala Kepolisian Sektor Pabuaran 
  • Peraturan perundang-undangan tantang Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya oleh Seksi Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Besar KSDA Jawa Barat. 
  • Praktek pengamanan hutan dan peraturan baris berbaris oleh Polisi Kehutanan.
4.  Praktek lapangan dilaksanakan selama 2 hari tanggal 9 dan 10 April 2011 di Kawasan CA. Rawa Danau dengan materi sebagai berikut:
  • Praktek Patroli dalam kawasan 
  • Praktek penanganan penggembalaan  liar dengan cara penggiringan 
  • Praktek penanaman pohon dan 
  • Praktek penyuluhan terhadap masyarakat

1 komentar:

  1. Bung,

    salam kenal, saya Syafrudin penggiat kehutanan di NTB. bermaksud ingin mendapatkan informasi tentang pengalaman aplikasi pengamanan hutan swakarsa spt yang ditulis dalam blog ini. Apa saja capaian kemanjuan dari praktek ini hingga saat ini ??

    apa saja kendala dan tantangan dalam kegiatan tsb ??

    dan banyak lagi yang mungkin bisa dishare dlm email.

    salam,
    syaf

    syafrudin syafii
    mataram, lombok, NTB

    email: syafrudin.syafii@gmail.com
    phone: 0370-630505

    BalasHapus

Translate

Ayo Bergabung!(Klik follow)